faq:2021:08:31:000076422_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy mau bertanya mengenai PPn PMSE. jd kalau sy cek di dalam SP 24 ada total 81 perusahaan luar negri yg ditunjuk sebagai pemungut PPn. prsh sy ada transaksi dgn pihak Shutterstock, Inc dan Shutterstock Ireland Ltd di bulan Agustus ini. Di dalam inv mereka sudah mencantumkan VAT 10%. tetapi di dalam invoice mrk tdk mencantumkan npwp mrk sbg pemungut, dan ketika sy bertanya pihak mrk hanya memberikan tax id mrk di negara mrk. sedangkan sy jika ingin mengkreditkan ppn tersebut hars mengetahui npwp
Jawaban
Pengkreditan PPN yg dipungut oleh pemungut PPN PMSE diakui di B2, pakai ND 1388/2020. pengisian di efaktur (dok lain PM): 2-1-3-1
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076422_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion