faq:2021:08:31:000076418_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP transaksi dengan instansi pemerintah dan memenuhi PMK 239/20220, tapi atas PPNnya dipungut oleh wapu tsb padahal sudah membuat FP 07. Itu gmna?
Jawaban
konfirmasi ke lawan transaksi terlebih dahulu , jika memang salah pungut ajukan pengembalian PMK 187/2015
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076418_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion