faq:2021:08:31:000076415_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pihak pembeli dalam mengembalikan barang tidak menyertakan nota retur, apakah pihak penjual tetap membuatkan FP Retur?
Jawaban
<WRAP> Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. Oh iya, dan tidak ada istilah FP Retur yaa. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010). http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076415_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion