faq:2021:08:31:000076414_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#66 Q: Misalnya di bulan Juli 2021 kemarin kita sudah menagih beberapa tenant (penyewa) untuk Sewa, Service Charge, Periode 3 bulan sekaligus (Agustus - Oktober 2021) dan sudah terima Pembayaran termasuk PPNnya. Sementara PMK PPN DTP ini baru keluar akhir Juli 2021. Bagaimana penyelesainnya pak supaya Tenant (penyewa) tetap dapat memanfaatkan PPN DTP ini? atau apakah PPNnya bisa dikompensasikan?
Jawaban
PPN DTP atas sewa tanah/bangunan berdasar PMK 102 th 2021 hanya bisa dimanfaatkan untuk sewa masa ags-okt yg ditagihkan di bulan ags-nov. jika ditagihkan di bulan juli maka tidak bisa memanfaatkan PPN DTP ini
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076414_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion