faq:2021:08:31:000076404_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan terkait PMK 103 Tahun 2021. Jika terdapat penjualan di tgl 30 Juli 2021 perlakuannya seperti apa? Apakah bisa menggunakan DTP? Apabila sudah diterbitkan FP pada tgl tersebut apakah bisa dibuat pembetulan FPnya? Terima kasih Kalau menurut pasal 13 huruf d sih tidak dapat ya, Mas/Mba? tapi merujuk ke pasal 7 , penyerahannya maret s.d. des 2021
Jawaban
PMK-103 berlaku sejak 30 juli. Kalau penyerahannya tgl 30 juli harusnya menggunakan ketentuan di PMK-103.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076404_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion