faq:2021:08:31:000076372_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP udah gabisa pake PP 23, apakah bisa menggunakan pasal 31 E uu pph?
Jawaban
Untuk angsuran pph 25 masih nihil, ketika menghitung kurang bayar SPT Tahunan, apabila memenuhi kriteria WP Pasal 31 E, maka bisa mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076372_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion