faq:2021:08:31:000076367_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk insentif pmk 103 apakah harus kepemilikan pertama?
Jawaban
Tidak, yang diatur adalah pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual (developernya)
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076367_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion