faq:2021:08:31:000076366_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sehubungan dengan perusahaan yang mempunyai beberapa perusahaan apakah secara aturan perpajakan harus menyajikan laporan keuangan konsolidasian seperti Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia? Apakah ada dasar hukumnya?
Jawaban
Di PER-02/2019, LK Konsolidasi adalah salah satu dokumen yang harus dilampirkan di SPT Tahunan (Lampiran II). Ada juga di penjelasan Pasal 4A UU KUP (UU 28 tahun 2007). Terkait kewajiban siapa yang wajib konsolidasi tidak diatur secara perpajakan, bisa dikembalikan ke standar akuntansi yang berlaku umum
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076366_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion