User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076366_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sehubungan dengan perusahaan yang mempunyai beberapa perusahaan apakah secara aturan perpajakan harus menyajikan laporan keuangan konsolidasian seperti Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia? Apakah ada dasar hukumnya?


Jawaban

Di PER-02/2019, LK Konsolidasi adalah salah satu dokumen yang harus dilampirkan di SPT Tahunan (Lampiran II). Ada juga di penjelasan Pasal 4A UU KUP (UU 28 tahun 2007). Terkait kewajiban siapa yang wajib konsolidasi tidak diatur secara perpajakan, bisa dikembalikan ke standar akuntansi yang berlaku umum

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G M V I L
C J S B F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Y T K P
 
faq/2021/08/31/000076366_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1