User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076337_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila WP ingin mengajukan perubahan tahun buku, apakah masih berlaku untuk SE-40/1998? Jika iya, apakah ada formulir khususnya? Dan juga haruskah mengajukan perubahan data npwp atas perubahan tahun buku tersebut?


Jawaban

masih, formulirnya pakai formulir permohonan perubahan data Wajib Pajak sesuai PER-04/PJ/2020.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ C N C G
C​ Y D P F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Y J A E
 
faq/2021/08/31/000076337_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1