faq:2021:08:31:000076337_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila WP ingin mengajukan perubahan tahun buku, apakah masih berlaku untuk SE-40/1998? Jika iya, apakah ada formulir khususnya? Dan juga haruskah mengajukan perubahan data npwp atas perubahan tahun buku tersebut?
Jawaban
masih, formulirnya pakai formulir permohonan perubahan data Wajib Pajak sesuai PER-04/PJ/2020.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076337_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion