faq:2021:08:31:000076334_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami akan tutup, sebagian mesin akan dibeli oleh perusahaan yg notabene perusahaan tsb berada di kawasan berikat, untuk dokumen invoice dan pajaknya terutama un tuk pajaknya apakah saya tetap menggunakan kode pajak 090 yg digunakan saat penjualan aset?
Jawaban
WP tanya kode faktur yg dipakai 07/09. Misalnya atas penyerahan tersebut mendapat fasilitas PPN tidak dipungut maka tetap pakai kode 07. Sesuai lampiran PER-24/PJ/2012, Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tetap menggunakan Kode Transaksi 07.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076334_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion