faq:2021:08:31:000076330_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk102/2021. untuk sewa ruangan. boleh gak ya service charge dibuat fp terpisah dr fp sewa ruangannya?
Jawaban
Ketentuan pembuatan faktur pajak diatur dipasal 4 PMK 102/2021 mas, secara ketentuan tidak ada larangan pembuatan FP terpisah. Nah ini kan dalam satu tagihan ya mas, arahkan untuk digabung ya mas
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076330_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion