faq:2021:08:31:000076322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#124Q WP akan membatalkan FP keluaran, tp tidak bisa karena lawan transaksi sudah pencairan restitusi. itu gimana ya mas mba?
Jawaban
#124A FP masukannya sudah dikreditkan sama pembeli, sudah diajukan restitusi, diperiksa dan sudah cair. Jadi ga bisa dibatalkan, karena SPTnya sudah tidak bisa dibetulkan (Pasal 15 ayat (4) PER-24/PJ/2012). Saranin konfirmasi aja ke KPP.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076322_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion