faq:2021:08:31:000076321_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak misal ada wp udah pemusatan, ada penjualan dari cabang ke ftz, tp sama lawan transaksi ppftz nya tetap dimasukkan npwp cabang. Itu bermasalah atau tidak ya? Atau harus diganti dengan npwp pusat karena udah pemusatan?
Jawaban
sampaikan aja secara ketentuan kalau udah pemusatan maka transaksi PPNnya menggunakan NPWP pusat. Nah nanti kan dokumennya jadi ga sejalan tuh antara FP dengan dokumen pemberitahuan pabeannya. Kalau tau informasi untuk perubahan dokumen pabean selanjutnya konfirm ke BC ya bim
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076321_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion