User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076316_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tnya jika secara pembukuan di akkrual biaya bunga pinjaman, namun secara real belum ada oembayaran belum jatuh tempo apakah perlu ptg pph 23? atau tidak? untuk dasar hukumnya bisa dilihat dmn?


Jawaban

dasar hukumnya di PP 94/2010 ya Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (PP Nomor 94 TAHUN 2010 Pasal 15 ayat (3)

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P I​ J T Z
E B D E E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P I G P᠎ G
 
faq/2021/08/31/000076316_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1