faq:2021:08:31:000076310_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#71Q: terkait FP Pedagang eceran(kepada konsumen akhir) jika npwp dan nik nya di isi 00000 itu bagaimana ketentuanya ya mas/mba?
Jawaban
#71A By pm. Kalau dia mau buat fp digunggung, maka mengacu ke Pasal 13 ayat (5a) UU Nomor 11 tahun 2020 dan Pasal 80 PMK-18/PMK.03/2021. Tapi kalau dia mau nerbitin fp biasa, maka mengacu ke Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 11 tahun 2020.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076310_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion