faq:2021:08:31:000076305_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wpnya tanya kalo untuk ppn nya bagaimana ya mas?
Jawaban
Kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi: jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan Yang dimaksud dengan tambahannya merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (ex
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076305_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion