User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076303_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai konsinyasi, bagaimana perlakuan : 1. Transaksi pemilik barang (PT. Pemilik) dgn penjualan barang (PT. Penjual) 2. PT. Penjual dgn konsumen Q : pada masing2 kondisi, saat pengakuan pendapatan & penerbitan FP, FP diterbitkan oleh siapa?


Jawaban

Untuk ketentuan umumnya gini jika sudah pkp Pt pemilik akan menerbitkan faktur pajak keluaran ke pt penjual Fp harus dibuat pada saat penyerahan atau pembayaran jika terjadi lebih dulu Kemudian nanti pt penjual juga membuat fp saat menjual barangnya ke konsumen Untuk pengakuan pendapatan silakan disesuaikan dengan psak yg berlaku

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H G S C W
P​ X J K H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Y​ T H E
 
faq/2021/08/31/000076303_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1