User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076290_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau badan jual saham 500 lembar dengan harga 500juta ke op dengan nilai yang sama, jadi nggak ada keuntungan. itu nanti tetep kena pajak nggak ya? penjualannya bukan di bursa efek.


Jawaban

atas pengalihan harta tsb, silahkan dihitung apakah ada keuntungan atas pengalihan atau tidak. penghitungannya bisa mengacu ke penjelasan pasal 4 huruf d UU PPH, yaitu selisih antara harga jual dengan nilai perolehan atau nilai sisa buku.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G H R᠎ C
A V H O P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W F U U V
 
faq/2021/08/31/000076290_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1