faq:2021:08:31:000076281_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya, kalau kita ada Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak tapi kode billing atas nama pengangkut, apakah bisa kita kreditkan PPN di b1nya?
Jawaban
di SPPBMCP nya ada detailnya barang punya siapa2 aja ga? kalo ada bisa dikreditin senilai barangnya si WP.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076281_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion