User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076258_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#69Q : WP lapor SPT PPN masa Juni status LB Rp. 336.692.299, lalu ada pembetulan pada faktur pajaknya dari 250jt menjadi 277jt, pada saat membuat SPT pembetulan status SPT Pembetulannya KB Rp.2,7 jt, padahal seharusnya tetap LB, apakah ada bagian yang terlewat diinput mas/mba? SPT LB Normalnya pada masa Juni dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, SPT PPN masa Juli belum dilapor.


Jawaban

<WRAP> #69A: untuk kasus ini ada 2 opsi mbak. bisa dengan membayar 2,7 jt tadi sehinggan kompensasi ke masa juli dari SPT normal nilainya tetap. atau kalo gak mau ada KB, nilai E di bagian II SPT induk diisi 0 sehingga nilai F

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Z H E​ B
C M G W H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W J Q F W
 
faq/2021/08/31/000076258_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1