User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076252_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau memastikan kembali mba/mas. Untuk PMK 103/2021. Kalo penerbitan FP atas penyerahan rumahnya di maret-juni, tapi bast-nya diupload lebih dari 31 Agustus itu jadinya tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ya?


Jawaban

Berdasarkan pasal 8 ayat 9 dan 10 dan pasal 9 huruf g PMK 103/2021, jika tidak/terlambat mendaftarkan BAST (melewati 31 Agustus 2021) untuk penyerahan rumah Maret-Juli 2021, WP tetap bisa memanfaatkan insentif dan tidak dikenakan sanksi.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Y​ V M P
E​ N J J Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L X X E Z
 
faq/2021/08/31/000076252_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1