faq:2021:08:31:000076252_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau memastikan kembali mba/mas. Untuk PMK 103/2021. Kalo penerbitan FP atas penyerahan rumahnya di maret-juni, tapi bast-nya diupload lebih dari 31 Agustus itu jadinya tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ya?
Jawaban
Berdasarkan pasal 8 ayat 9 dan 10 dan pasal 9 huruf g PMK 103/2021, jika tidak/terlambat mendaftarkan BAST (melewati 31 Agustus 2021) untuk penyerahan rumah Maret-Juli 2021, WP tetap bisa memanfaatkan insentif dan tidak dikenakan sanksi.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076252_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion