faq:2021:08:31:000076248_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q: email perhitungan pajak penghasilan mantan pegawai (21-100-11) di mana karyawan di tahun yang sama telah menerima penghasilan yang dipotong pajaknya menggunakan perhitungan pegawai tetap (21-100-01) dan diberikan bukti potong 1721-A1. Jika pada bulan Oktober 2021 perusahaan hendak memberikan bonus kepada mantan pegawai ini, berapa Akumulasi Penghasilan Kena Pajak yang perlu diisi di eSPT? apakah 120.000.000? Mohon bantuannya mas, mbak
Jawaban
#12A Pasal 16 ayat 1 huruf d PER-16/PJ/2016, perhitungan PPh 21 bagi mantan pegawai yaitu jumlah kumulatif penghasilan bruto yang diterima sebagai mantan pegawai dikalikan tarif Pasal 17. Contohnya ada di Lampiran halaman 41.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076248_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion