faq:2021:08:31:000076239_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#64Q Izin tanya: CV memiliki direksi dan komisaris selaku pemilik modal dan pengurus aktif. Apakah boleh menerima gaji? Jika boleh, kan dipotong PPh 21, apakah beban gaji tersebut dapat dikoreksi secara fiskal dalam SPT Tahunan? Makasih
Jawaban
#64A kalo sebagai pemilik ga dipotong PPh 21 dan ga dibiayakan di SPT tahunan. SE - 37/PJ.42/1989, UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf i, Pasal 9 ayat (1) huruf j
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076239_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion