User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076239_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#64Q Izin tanya: CV memiliki direksi dan komisaris selaku pemilik modal dan pengurus aktif. Apakah boleh menerima gaji? Jika boleh, kan dipotong PPh 21, apakah beban gaji tersebut dapat dikoreksi secara fiskal dalam SPT Tahunan? Makasih


Jawaban

#64A kalo sebagai pemilik ga dipotong PPh 21 dan ga dibiayakan di SPT tahunan. SE - 37/PJ.42/1989, UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf i, Pasal 9 ayat (1) huruf j

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K E Z C
E E K A P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S᠎ V​ Q Z O
 
faq/2021/08/31/000076239_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1