faq:2021:08:31:000076189_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#29Q apakah boleh melakukan pembetulan laporan realisasi pph 25 masa april 2021 dan mei 2021? karena wp menyampaikan spt 1771 y, yang mana di SPT 1771 sebenarnya ada kekurangan penghitungan angsuran pph 25
Jawaban
#29A: PM. di PMK nya gak ngatur. harusnya bisa aja karena gak ada batasan kaya 21 atau final DTP. tapi karena gak disebutkan secara khusus, tetep konfirm KPP kalo mau pembetulan. di DJP Online ketika lapor lagi bakal menimpa laporan yg lama. kalo gak pembetulan pun harusnya gak masalah. tinggal kreditin aja angsuran 25 yg udah dia setor di SPT tahunan nanti.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076189_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion