faq:2021:08:31:000076165_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP selama ini lapor SPT PPh 21 dengan menggunakan NTPN 99999, padahal seharusnya 9 ditambah 15 digit kode billing. Apakah harus pembetulan?
Jawaban
konfirmasi ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076165_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion