faq:2021:08:30:000123971_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana cara input EPHTB untuk bukti PBK ?
Jawaban
Sesuai petunjuk pengisian ephtb opsi penginputan hanya ntpn/ssp. Ntpnnya juga harus belum dilakukan pemindahbukuan. Arahkan validasi ssp manual ke kpp saja
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000123971_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion