faq:2021:08:30:000122414_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#23Q : saya ingin bertanya mengenai dasar pemotongan pph 4(2) dan pengakuannya pada akuntansi perpajakan. Dikarenakan masa pandemi kami membebaskan biaya sewa bangunan untuk penyewa dari Okt20-Jun21. Namun, penyewa harus membayar biaya pemeliharaan dll. Kami akan menerbitkan invoice dari 20 Okt - 21 Mei, namun tidak menerbitkan tagihan untuk Juni 2021. Penyewa kesulitan menerbitkan slip WHT 4.2, oleh karena itu kami yang membayar WHT atas nama penyewa. Apakah jumlah WHT yang harus dibayar berd
Jawaban
#23A: Diinfokan normatif sesuai PP 34/2017
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000122414_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion