faq:2021:08:30:000122412_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q : Mas mba mau nanya, WP ini (PT) bertransaksi dengan PT A ini dalam bidang jasa tenaga outsourcing. Tapi d dalam kontrak tersebut tidak di breakdown mengenai beban material, beban jasa tenaga kerja, dan beban management fee. Untuk perlakuan pemotongan PPhnya gmn ya mas mbaa?
Jawaban
#5A: Diinfokan pengecualian DPP PPh 23 sesuai PMK-141/2015, jika WP tidak bisa melakukan pembuktian maka DPP nya nilai total
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000122412_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion