faq:2021:08:30:000091356_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mba izin bertanya terkait jenis jasa lain yang dipotong pph pasal 23 sesuai PMK-141 tahun 2015. Pada pasal 1 ayat (6) huruf ap berbunyi Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis. Apakah jasa laboratorium yang dimaksud juga berlaku untuk Layanan kesehatan Rumah Sakit atau Klinik milik pemerintah yang berstatus BLU / BLUD Penuh? untuk Rumah Sakit milik pemerintah juga di kenakan pph 23? Apakah bisa dijaw
Jawaban
iya betul, bisa dijawab normatif seperti itu. Pastikan juga transaksinya dilakukan oleh badan dengan badan untuk dapat dilakukan pemotongan PPh 23
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000091356_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion