User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000091356_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas mba izin bertanya terkait jenis jasa lain yang dipotong pph pasal 23 sesuai PMK-141 tahun 2015. Pada pasal 1 ayat (6) huruf ap berbunyi Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis. Apakah jasa laboratorium yang dimaksud juga berlaku untuk Layanan kesehatan Rumah Sakit atau Klinik milik pemerintah yang berstatus BLU / BLUD Penuh? untuk Rumah Sakit milik pemerintah juga di kenakan pph 23? Apakah bisa dijaw


Jawaban

iya betul, bisa dijawab normatif seperti itu. Pastikan juga transaksinya dilakukan oleh badan dengan badan untuk dapat dilakukan pemotongan PPh 23

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E F O S Q
V C R T M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L L O​ E E
 
faq/2021/08/30/000091356_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1