faq:2021:08:30:000091353_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Atas pencairan unit link asuransi, dipotong pajak atas PPh 4 ayat2 atau 23? dan atas apa pemotongannya?
Jawaban
by PM pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa masuk penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Namun karena unit link, harusnya ada keuntungan pada bagian investasinya. Sebelumnya diatur di SE-09/PJ.42/1997 disebutkan keuntungan tsb diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito dan dikenakan PPh sebesar 15% bersifat final, tet
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000091353_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion