User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000089543_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jd PT A berlangganan zoom meeting, dpt invoice dr zoom, pertanyaanya apakah atas permbayarannya ke zoom dptg PPh? Apakah ini terutang PPh 26 atas royalti kak?


Jawaban

Sepanjang pembayarannya atas jasa sesuai UU PPh Pasal 23 atau PMK 141/2015 (jika butuh penegasan dapat konsul ke KPP) dan penyedia aplikasi zoom adalah SPDN Badan Usaha atau BUT di Indonesia maka dipotong PPh 23 tarif 15% jika termasuk royalti atau tarif 2% jika termasuk jasa lainnya, namun jika penyedia aplikasi zoom adalah SPLN selain BUT di Indonesia, terutang PPh Pasal 26 tarif 20% atau tarif p3b.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T U E G L
K P​ S​ A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N L F N Y
 
faq/2021/08/30/000089543_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1