faq:2021:08:30:000089543_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jd PT A berlangganan zoom meeting, dpt invoice dr zoom, pertanyaanya apakah atas permbayarannya ke zoom dptg PPh? Apakah ini terutang PPh 26 atas royalti kak?
Jawaban
Sepanjang pembayarannya atas jasa sesuai UU PPh Pasal 23 atau PMK 141/2015 (jika butuh penegasan dapat konsul ke KPP) dan penyedia aplikasi zoom adalah SPDN Badan Usaha atau BUT di Indonesia maka dipotong PPh 23 tarif 15% jika termasuk royalti atau tarif 2% jika termasuk jasa lainnya, namun jika penyedia aplikasi zoom adalah SPLN selain BUT di Indonesia, terutang PPh Pasal 26 tarif 20% atau tarif p3b.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000089543_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion