faq:2021:08:30:000089539_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas/mbak, untuk pembulatan DPP kita dasarnya pk aturan yg mana? dan apakah kalau di HJ dia tidak ada komanya, dan di invoice ada komanya, akan jadi bermasalah?
Jawaban
terkait dengan pembulatan. Dalam petunjuk pengisian SPT Masa PPN di lampiran PER-29/2015, dijelaskan “Jumlah DPP, PPN dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa Rp (rupiah).” Selain itu mengenai pembulatan ada juga diatur dalam SE-22/PJ.24/1990 (jika akan menyebutkan ke WP bilang aja SE tahun 1990, tidak boleh disebutkan nomor) tentang Penulisan Angka Rupiah dalam Dokumen Perpajakan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Lapo
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000089539_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion