User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000089538_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk hibah tanah bkn kepada keluarga tapi nilai pengalihan (harga pasar) dibawah 60juta apakah dapat diterbitkan skb atas pph final pengalihan hak tanah/bangunan? Penghasilan wp dibawah ptkp —————— Ijin bertanya, kalau seperti ini berarti dia bisa saja kan mengajukan SKB karena dbwah 60jt?


Jawaban

Sesuai pasal 6 PP 34/2016, sepanjang klausul tsb terpenuhi (WP OP dibawah PTKP, nilai pengalihan < 60 jt,bukan pembayaran terpecah2) silakan saja ajukan SKB sesuai format dan persyaratan yg ada di PER 30/2009

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E B N M V
R᠎ O K​ D᠎ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P U G B Y
 
faq/2021/08/30/000089538_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1