User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000088939_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP Badan dibidang penyediaan sofware dan hardware. ditagihkan listrik oleh Pihak lawan (MRT) atas instalasi di proyek MRT. Apakah WP badan tersebut harus memotong pph atas tagihan listrik tersebut? mohon pencerahanya mas mbak


Jawaban

normatif. apabila jasa nya ada di PMK 141/2015 dan transaksi antara badan dengan badan, bisa kena PPh 23. atas tagihan listrik tersebut apabila termasuk dalam jumlah bruto persewaan tanah dan/atau bangunan, maka termasuk dpp yang dipotong PPh final 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M A U A C
S C A A S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L K Y C V
 
faq/2021/08/30/000088939_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1