faq:2021:08:30:000088939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan dibidang penyediaan sofware dan hardware. ditagihkan listrik oleh Pihak lawan (MRT) atas instalasi di proyek MRT. Apakah WP badan tersebut harus memotong pph atas tagihan listrik tersebut? mohon pencerahanya mas mbak
Jawaban
normatif. apabila jasa nya ada di PMK 141/2015 dan transaksi antara badan dengan badan, bisa kena PPh 23. atas tagihan listrik tersebut apabila termasuk dalam jumlah bruto persewaan tanah dan/atau bangunan, maka termasuk dpp yang dipotong PPh final 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000088939_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion