faq:2021:08:30:000088705_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan ada beli hutang macet punya orang dibank, lalu orangnya ngga bisa bayar. Jadi jaminannya kita lelang. melalui balai lelang, balai lelang bantu lelang ke KPKNL untuk lelang jaminan tersebut. pertanyaan saya, lelang tersebut apakah dibukakan faktur pajak?Jika iya, kepada siapa dibukakannya karena kita ngga tau hasil lelangan dijual ke siapa bu..
Jawaban
yang ditanyakan WP nya terkait dengan penjualan BKP yang dilakukan oleh juru lelang (atau KPKNL untuk kasus disini). yang menerbitkan Faktur Pajak adalah pemilik barang
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000088705_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion