User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000088704_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika jual saham melalui nominee itu perhitungan PPh terutang nya bagaimana ya Bu? Apakah perhitungannya adalah (Penjualan Saham-Modal-PTKP) x tarif PPh pasal 17 ?


Jawaban

Kalau pemilik nya SPDN, Kalau penjualan saham non listing, ga ada unsur potputnya kak, jadi dikenakan pajak di SPT tahunan pihak yg menerima penghasilan, dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh. Masuk ke keuntungan karena pengalihan harta. Tapi ini kan pakai nominee, untuk menentukan siapa pihak yg memperoleh penghasilan, apakah pihak nominee, atau pihak yg sesungguhnya memiliki saham tsb, konfirmasi ke KPP ya kak, karena tidak ada aturan yg secara khusus mengatur hal tsb.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Y᠎ H K L
N M R V B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L V O N C
 
faq/2021/08/30/000088704_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1