faq:2021:08:30:000088704_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika jual saham melalui nominee itu perhitungan PPh terutang nya bagaimana ya Bu? Apakah perhitungannya adalah (Penjualan Saham-Modal-PTKP) x tarif PPh pasal 17 ?
Jawaban
Kalau pemilik nya SPDN, Kalau penjualan saham non listing, ga ada unsur potputnya kak, jadi dikenakan pajak di SPT tahunan pihak yg menerima penghasilan, dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh. Masuk ke keuntungan karena pengalihan harta. Tapi ini kan pakai nominee, untuk menentukan siapa pihak yg memperoleh penghasilan, apakah pihak nominee, atau pihak yg sesungguhnya memiliki saham tsb, konfirmasi ke KPP ya kak, karena tidak ada aturan yg secara khusus mengatur hal tsb.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000088704_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion