Tanya
(email) karyawan expat memiliki NPWP, Memiliki penghasilan dari PT dalam negeri yang memanfaatkan insentif PPh 21 DTP PMK 82/2021 dan juga memiliki penghasilan dari luar negeri (Headquarter), untuk penghasilan dari PT dalam negeri dibawah 200 JT tetapi apabila penghasilan dari PT dalam negeri dan Headquarter di gabung, melebihi 200 juta apakah karyawan tersebut tetap dapat diberikan insentif pph 21 DTP? mohon dibantu mas/mba?
Jawaban
Kalau beda pemberi kerja harusnya dapet, batasan 200 jutanya tergantung masing masing pemberi kerja. Kalau yang ini pusat dan cabang, berarti dipastikan dulu ya, pembayaran gajinya dibayarkan jadi satu dicabangnya apa gimana ? Kalau dibayar jadi satu cabangnya ya batasannya diakumulasi, kalau di bayar pusat harusnya PPh pasal 26 yaa ga masuk penentuan batasan yg 200 juta itu
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion