User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000087706_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Iuran pensiun & JHT apa ada nilai maksimalnya seperti biaya jabatan?


Jawaban

Yang ada batasan nilainya itu hanya biaya pensiun, sesuai PMK 250/2008 yaitu sebesar maksimal 200 rb sebulan atau 2,4 jt setahun. Definisi biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015). Kalo untuk Iuran pensiun yg dibayar sendiri oleh karyawan atau JHT, memang dari aturan pajak

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G W H Z
O​ W X Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O D E B Q
 
faq/2021/08/30/000087706_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1