faq:2021:08:30:000087703_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah punya skb pph 22 impor terkait pmk 82/2021 berlaku sampai des 2021, namun ditolak oleh bea cukai. sudah konfirm ke bc tapi call center menyampaikan seperti gambar. ini gimana ya mas/mba?
Jawaban
Pastikan kembali pengajuan SKB nya kapan dan impornya kapan, Karena skb berlaku sejak diterbitkan. Kalau memang skb sudah ada sebelum proses impor, coba cek di rumah kodok djp online dulu… Kalau masih tidak valid boleh diarahkan ke kpp untuk dibantu cek skb nya. Alternatif lainnya, Apabila wp merupakan wp PP 23, punya sket PP 23 yang masih berlaku, dan dapat menyerahkan fotokopi Sket PP 23 nya, itu jg bisa ga dipungut PPh 22 impor nya sesuai Pasal 4 ayat 8 PMK 99/2018.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000087703_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion