User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000085489_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila terdapat kesalahan kode jenis setoran pada pembayaran PPN atas Royalti (kode billing dibuat 102 untuk PPN JLN, seharusnya di 101 pada PPN BKPTB), menurut aturan omnibus law terbaru, apakah setelah pembayaran tersebut dilakukan pemindahbukuan, perlu melakukan pembetulan atas SPT PPN tersebut??


Jawaban

Kalo emang ada kesalahan pada pengisian spt normalnya silakan dilakukan pembetulan ya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z J H F E
X G T I Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H T W N Y
 
faq/2021/08/30/000085489_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1