faq:2021:08:30:000085489_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila terdapat kesalahan kode jenis setoran pada pembayaran PPN atas Royalti (kode billing dibuat 102 untuk PPN JLN, seharusnya di 101 pada PPN BKPTB), menurut aturan omnibus law terbaru, apakah setelah pembayaran tersebut dilakukan pemindahbukuan, perlu melakukan pembetulan atas SPT PPN tersebut??
Jawaban
Kalo emang ada kesalahan pada pengisian spt normalnya silakan dilakukan pembetulan ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000085489_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion