User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000085487_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mba apakah ada ya ketentuan khusus buat kewajiban lapor SPT tahunan buat kantor perwakilan / representatif offlice?


Jawaban

Pm Ketentuan khusus yg spesifik belum ada. Kalo di SE-18/pj431/ 1992, RO dibagi jadi 2: 1. RO yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas atau disebut BUT 2. RO yang tidak melakukan usahan dan/atau pekerjaan bebas. yang dikecualikan dari pelaporan SPT tahunan badan yang nomer 2, RO yang tidak melakukan usahan dan/atau pekerjaan bebas. Karena kalau melakukan usaha jdi BUT kan artinya jadi spdn

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T K J​ A E
Q J R I E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C D᠎ H​ G V
 
faq/2021/08/30/000085487_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1