faq:2021:08:30:000085487_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba apakah ada ya ketentuan khusus buat kewajiban lapor SPT tahunan buat kantor perwakilan / representatif offlice?
Jawaban
Pm Ketentuan khusus yg spesifik belum ada. Kalo di SE-18/pj431/ 1992, RO dibagi jadi 2: 1. RO yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas atau disebut BUT 2. RO yang tidak melakukan usahan dan/atau pekerjaan bebas. yang dikecualikan dari pelaporan SPT tahunan badan yang nomer 2, RO yang tidak melakukan usahan dan/atau pekerjaan bebas. Karena kalau melakukan usaha jdi BUT kan artinya jadi spdn
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000085487_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion