faq:2021:08:30:000083714_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau restitusi ppn bisa ga?
Jawaban
sepanjang memenuhi pkp pasal 9 ayat 4b, bisa restitusi di setiap masa pajak
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000083714_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion