User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000080594_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau menanyakan DTP PPN Perumahan untuk format BAST di periode 2 kan tertuang di PMK 103 2021 pasal 2. untuk DTP PPN perumahan periode 1 berdasarkan PMK 21 formatnya apakah sama? di PMK 21 kan di peraturannya tidak perlu menggunakan KIR jadi bagaimana yah bu tapi untuk penyerahan sebelum pmk 103 bagaimana yang format BAST nya


Jawaban

Jdi kalo wp mau manfaatin ppn dtpnya skrng, pdhl penyerahannya terjadi pada saat pmk 21 bukan pmk 103, udah diatur di dalam pmk 103 nya yaa Pasal 13 Huruf b terhadap penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan dilakukan sebelum ber

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R​ O R J
R P X T L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Z H W R
 
faq/2021/08/30/000080594_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1