User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000080593_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika perusahaan menyewakan tempat, di kontraknya di jelaskan bahwa sewa 20 M selama 10 tahun setahunnya kan 2 M, dan di kontrak juga sudah di jelaskan pembayaran secara termin selama 10 tahun, yang saya mau tanya bermasalah tidak jika di Faktur Pajak itu kan berdasarkan termin yang ada dikontrak sedangkan secara akuntansi itu setahunnya 2 M?


Jawaban

Secara ketentuan dalam Pasal 69 ayat 2 huruf c PMK-18/2021, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; b saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; c saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaa

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H T D L
H M N​ K X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R᠎ A M G H
 
faq/2021/08/30/000080593_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1