faq:2021:08:30:000080504_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika di awal maret 2020, suami meninggal. istri bekerja dan mempunyai tanggungan 2 orang anak. Apakah atas A1 2020, ptkp istri bisa berubah dari yg awalnya TK/0 menjadi TK/2? atau baru bisa diubah di 2021?
Jawaban
<WRAP> besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008). Resume PTKP: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000080504_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion