Tanya
Dear Bapak/ Ibu Ditjen Pajak RI, Perkenalkan saya Elrica, pada saat ini saya sedang merencanakan untuk melakukan penelitian terkait dengan penggunaan sosial media TikTok oleh Ditjen Pajak RI sebagai media peningkatan kesadaran Wajib Pajak. Berkaitan dengan penelitian tersebut, saya memiliki pertanyaan berupa “Apakah seseorang yang tidak memiliki NPWP, namun gaji diatas PTKP dapat disebut sebagai Wajib Pajak?” ini selain dijawab pengertian WP di UU KUP ada referensi lain gak ya mas/ mbak?
Jawaban
itu aja cukup kok urbahh. Paling tambahin terkait e-riset aja yaa. Coba diarahkan untuk menghubungi pihak P2Humas dulu saja. Silahkan menghubungi Subdit P2Humas melalui nomor telepon (021) 5250208 ext. 51601 atau melalui email dengan alamat [email protected] . Sebaiknya juga diarahkan untuk mengunjungi website eriset: https://eriset.pajak.go.id/ Tambahan: Aplikasi eRiset digunakan untuk keperluan riset di DJP yang dapat dimanfaatkan oleh Mahasiswa/*Non Mahasiswa (Umum)*. Adapun alur Per
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion