faq:2021:08:30:000076288_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, saya ingin bertanya. Di Tahun 2020, saya sudah sempat melakukan pelaporan insentif PPh 22. Namun terjadi kesalahan, sehingga harus melakukan pembetulan. Pertanyaannya, bagaimana caranya melakukan pembetulan tersebut?
Jawaban
Ini kan buat tahun 2020 ya, sepanjang ketika impor dia sudah dpt skb dan atas imppornya sudah dpt fasilitas serta sudah lapor realisasi pph 22 impor, mnrtku ttp bs dpt insentif. Kecuali mgkn salahnya itu menyebabkan dia jd ga berhak dpt insentif, maka nanti pph 22 impornya mgkn bisa ditagihkan kepada dia
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000076288_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion