faq:2021:08:30:000076285_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon informasinya untuk pembayaran Nakes Vaksinasi covid-19 dengan nakes seperti Dokter, Perawat, Bidan apakah di kenakan Pph 23?
Jawaban
Kalau yg menerima imbalan/gaji/upah/honor adalah op, dipotongnya pph 21 Apabila yg menerima imbalan jasa adalah badan, ada kemungkinan dipotong pph 23 Kemudian kemudian tinggal dicek lg, pph 21/23 nya dapet fasilitas atau tidak di pmk 239 jo pmk 83 2021 Pasal 8 (1)Penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh, yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000076285_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion