User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000076133_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP ada melakukan pembayaran SKPKB atas PPN JLN masukan, bagaimana caranya untuk pengkreditanya?


Jawaban

Dari help desk efaktur Untuk perekamannya ikuti langkah ini ya: Pelaporan dalam Formulir 1111 B2 sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat dilakukan dengan petunjuk sebagai berikut. 1) Perekaman dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada menu Dokumen Lain – Pajak Masukan. 2) Pengisian keterangan dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan sebagai berikut: a) jenis transaksi menggunakan pilihan “2-Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri;” b) kolom NPWP diisi 00.000.000

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X᠎ F I V
A B L K F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C N F G S
 
faq/2021/08/30/000076133_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1