faq:2021:08:30:000076126_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Izin tanya terkait PMK18/2021 apabila WP terdaftar NPWP desember 2020, dan dikukuhkan sbg PKP bulan april, namun baru aktivasi akun di bulan Juni.. Apakah WP boleh menggunakan ketentuan pengkreditan yg 80% sesuai PMK18/2021?”
Jawaban
WP memang wajib dikukuhkan sebagai PKP April dan sudah dikukuhkan sebagai PKP di April juga, maka tidak bisa pakai pedoman pengkreditan PM 80% sesuai PMK-18/2021. Minta WP baca contoh kasus di lampiran PMK-nya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000076126_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion